Kades Klapagading Kulon Tempuh Jalur Pengaduan Resmi Untuk Menjaga Netralitas dan Harmoni Desa

BANYUMAS – Demi menjaga netralitas aparat serta merawat harmoni kehidupan desa, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, KR (53), menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum Bhabinkamtibmas berinisial Aiptu SL ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pada Senin (05/01/2026).

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari ikhtiar konstitusional seorang kepala desa dalam memastikan pelayanan publik berjalan adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga tanpa kecuali.

Pengaduan Karsono telah diterima dan teregistrasi secara resmi melalui sistem layanan pengaduan Propam Polri.

Berdasarkan Surat Penerimaan Pengaduan yang ditandatangani WI selaku penerima laporan, aduan tersebut masuk secara daring pada pukul 12.02 WIB, dengan Nomor Registrasi 260105000018 dan Kode Pengaduan QYAG19X9, serta berstatus “Terkirim” pada layanan Yanduan Propam Polri.

Dalam uraian aduannya, KR mengemukakan sejumlah peristiwa yang menurut penilaiannya belum mendapatkan langkah pembinaan, pengamanan, dan koordinasi kewilayahan secara optimal, sehingga dinilai berdampak pada stabilitas sosial serta rasa aman masyarakat desa.

Salah satu peristiwa yang disorot adalah pendudukan Balai Desa Klapagading Kulon oleh massa GPK pasca aksi unjuk rasa 24 November 2023, yang berlangsung secara berkelanjutan sejak 27 November 2023 hingga Mei 2024, tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah desa selaku pemangku wilayah.

KR juga mencantumkan kejadian penutupan kamera CCTV dan pemutusan jaringan internet desa pada 27 Desember 2023, yang disebut terjadi di dalam ruangan dan disaksikan oleh perangkat desa, namun tidak diikuti langkah pembinaan maupun pengamanan dari pihak terkait.

Selain itu, terdapat dua peristiwa perusakan gembok pintu Kantor Kepala Desa, masing-masing pada 4 Maret dan 8 Maret 2024. Gembok yang telah diganti kembali dirusak, namun belum disertai respons pengamanan atau mediasi yang memadai.

Dalam pengaduannya, KR juga menyinggung dugaan tidak optimalnya koordinasi tiga pilar antara Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta adanya persepsi ketidaknetralan dalam menyikapi kelompok pendemo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dugaan ketimpangan pelayanan kewilayahan, di mana wilayah Kepala Dusun (Kadus) 1, 2, 4, dan 5 disebut jarang mendapatkan kunjungan, sementara wilayah Kadus 3 Bojong dinilai lebih sering memperoleh perhatian.

Isu lain yang turut dicantumkan dalam laporan adalah percakapan terkait dugaan jual-beli ijazah satpam dengan nilai Rp3 juta per lembar kepada beberapa warga.

Berdasarkan pengakuan pihak yang bersangkutan, ijazah tersebut tidak dapat digunakan, sehingga persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme klarifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.

KR juga menyoroti aktivitas terlapor di luar wilayah desa, yang disebut lebih sering menjalankan tugas sebagai koordinator keamanan di RS ANM, sehingga dinilai kurang optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan, deteksi dini, dan mediasi di desa binaan.

“Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk menjaga netralitas aparat dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Dampaknya sangat nyata bagi rasa aman warga,” tegas KR dalam keterangannya.

Ia berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan berkeadilan, guna memastikan netralitas aparat, penguatan pembinaan kewilayahan, serta terjaganya harmoni sosial di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak terlapor maupun institusi terkait. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pers.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai penjaga awal harmoni desa, yang kehadirannya diharapkan menjadi peneduh, penengah, dan penguat rasa aman, bukan sumber kegelisahan.

Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, netralitas aparat bukan sekadar aturan formal, melainkan amanah moral yang harus dijaga demi keutuhan masyarakat dan keberkahan kehidupan bersama.

(Baldy/YF2DOI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *