Wahyuningrum Sekcam Kec.Gubug Hadiri Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RPJMdes Kuwaron Tahun 2020-2027

GROBOGAN , Oligarki.id – Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain.

Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa Kuwaron tahun 2020 s/d 2027.
Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan melaksanakan Kegiatan Musrembangdes penyusunan RPJM ( Penyusunan Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020 s/d 2027.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Kuwaron dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Camat Gubug Bambang Supriyadi S.Sos yang Diwakili Sekcam Gubug Wahyuningrum, Kades Kuwaron Ali Musyafak,SAg, Sekdes Kuwaron Fatikin Pendamping Desa, Didik Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK, Babinkamtibmas, Bhabinsa serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 s/d 2027.
Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut. Setalah tahapan ini selesai akan ditetapkan oleh Kepala Desa Kuwaron dengan BPDnya.

Camat Gubug Bambang Supriyadi S.Sos yang diwakili
Wahyuningrum Sekcam Gubug menyampaikan bahwa,” Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa,” Katanya.

“Wahyuningrum menyampaikan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan RPJM Desa Kuwaron.
Wahyuningrum juga menekankan pentingnya merumuskan program-program pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kuwaron,” Jelasnya.

Sekcam Gubug Wahyuningrum mengharapkan agar RPJMDes Kuwaron 2020 s/d 2027 yang telah ditetapkan menjadi peraturan desa, nantinya akan menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan desa Kuwaron,” Tutupnya.

*(Reporter BANU ABILOWO).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *